Perpres Pengendali Harga Telat Dikeluarkan

18-06-2015 / KOMISI VI

Perpres pengendali harga dan ketersediaan stok pangan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Komisi VI DPR RI sempat mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkannya sebagai turunan dari UU Perdagangan yang sudah disahkan sejak 2014.

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan (dapil Jabar IV), menilai, Perpres tersebut sebetulnya telat dikeluarkan. Perpres ini diharapkan mempersempit ruang gerak para spekulan dan penimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat. Perpres kini berada di Kemenkum HAM untuk dicatat dalam Lembaran Negara. Heri berharap, Kemenkum HAM bisa segera menerbitkan salinan Perpres, tanpa perlu menunggu lama.

 

“Minimal ada kepastian dalam bentuk payung hukum secara tertulis setelah sekian lama menunggu lahirnya UU Perdagangan sejak tahun 1973 sampai dengan 2014,” kata Heri saat dihubungi Kamis (18/6). Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan turunan UU Perdagangan dalam bentuk Perpres harus memuat penetapan harga khusus bahan kebutuhan pokok saat puasa dan lebaran. Perpres juga memuat harga eceran tertinggi dan harga subsidi untuk sebagian barang pokok dan penting.

 

Setelah Perpres diterbitkan, Kemendag juga membentuk tim pengendali harga dan ketersediaan stok. Tim tersebut nantinya terdiri dari perwakilan kementerian, lembaga, para ahli, produsen, pelaku usaha, dan konsumen. “Kalau melihat unsur dari tim, rasanya cukup mewakili seluruh pemangku unsur kepentingan,” imbuh Heri. (mh) Foto: Naefuroji/parle/od

 

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...